Related Posts with Thumbnails

Marcella Zaliyanti Dituntut 1.6 Tahun Penjara

3:18 PM Posted by Rikalu09

Foto Marcella Zaliyanti dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
JAKARTA - Aktris cantik Marcella Zalianty dituntut hukuman penjara 1,6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (18/5). Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Oktario dan Roland Hutapea menyatakan, pemain film Brownies itu melanggar pasal 333 dan 335 terkait dengan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setyawan.

Dalam paparan selama lebih dari satu jam, JPU awalnya menerangkan bahwa Marcell -sapaan Marcella- juga didakwa dengan pasal 328 jo 55 ayat 1 tentang penculikan. Namun, akhirnya hal itu dinyatakan tidak terbukti.

Namun, Marcell dinyatakan bersalah pada pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan (penyekapan) yang mengakibatkan tuntutan penjara satu tahun dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang membuahkan tuntutan enam bulan penjara.


JPU mengandalkan bukti SMS dari ponsel milik karyawan Marcell bernama Heri dan Ruli. SMS itu berisi laporan kepada Marcell yang menerangkan bahwa Agung sudah dijemput dan berada di sebuah hotel pada 2 Desember 2008 atau sehari sebelum polisi menggerebek di tempat yang berbeda.

Setelah sidang, JPU dikawal petugas keamanan dan enggan diwawancarai. Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Marcell, bereaksi cepat untuk segera membela kliennya. "Kami memohon kepada majelis hakim, karena data yang dipaparkan jaksa tadi tidak sesuai dengan fakta persidangan, minta waktu dua hari saja untuk sidang pembelaan," pintanya.

Hotman tetap yakin kliennya tidak bersalah dan berhak bebas. Sebab, menurut dia, asisten yang juga disidangkan dan dituduh mendapat anjuran dari Marcell untuk menahan Agung dinyatakan bebas. "Jadi, logikanya, kalau yang diperintah saja bebas, seharusnya yang dituduh memerintah juga bebas. Sebab, itu bukti bahwa perintah lewat SMS itu tidak ada," jelasnya.

Hotman menambahkan, Heri dan Ruli, sang pemilik ponsel itu, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Marcell sehingga ponselnya tidak bisa dijadikan bukti. Marcell merasa tidak terima atas pembuktian dan tuntutan JPU tersebut. Karena itu, dia bersiap melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya besok (20/5)

0 comments:

Post a Comment

Directory of Celebrities Blogs Celebrities blogs Entertainment Business Directory - BTS Local TopOfBlogs free search engine website submission top optimization DigNow.org Celebrities blogs Entertainment Business Directory - BTS Local Meilleur du Web : Annuaire des meilleurs sites Web.

Search Engine Optimization and SEO Tools
a href="http://www.ongsono.com" target="_blank" title="Free Increase Your website Page Rank">Increase Page Rank Subscribe to updates