Related Posts with Thumbnails

Kasasi Bambang Tri Ditolak MA, Mayangsari Digosipkan Stres Berat

8:50 PM Posted by Tsanind09

Mayangsari stress kasasi Bambang tri ditolak MA,Angan - angan Mayangsari untuk memiliki Bambang Tri sepenuhnya karena cerainya dengan Halimah Agustina Kamil sepertinya harus ditunda dulu, bahkan bisa jadi tinggal angan angan belaka. Pasalnya, setelah pengadilan tinggi agama Jakarta menolak dan memutuskan membatalkan perceraiannya Bambang dengan Halimah, ditingkat kasasi MA juga tidak mengabulkan, senada dengan putusan pengadilan tinggi agama Jakarta.

Meskipun secara resmi putusan kasasi MA belum diterima pihak Halimah, tapi kabar kuat beredar seputar kalau kasasinya anak mantan presiden Suharto tersebut hampir dipastikan tidak dikabulkan. Hal ini tentunya semakin membuat Mayangsari yang juga istri siri dari Bambang belum bernafas lega.

Penyanyi yang juga istri siri Bambang Trihatmojo (BT), Mayangsari, stres berat lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas putusan cerai Bambang-Halimah Agustina Kamil.


Hingga Senin (28/9) malam, Mayangsari mengurung diri di rumah barunya di Vila Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah. Rumah bernilai Rp 4 miliar itu dibangun tak lama setelah Mayang melahirkan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo, buah cintanya dengan Bambang.

Menurut orang dekat keluarga Mayang, istri siri Bambang Trihatmojo itu hampir sepanjang Senin siang mengurung diri di rumahnya. Tidak diketahui pasti apakah ini ada hubungannya dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Bambang mengajukan kasasi tak lama setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada kasus perceraiannya dengan Halimah Agustina Kamil. Sebelumnya, pada 16 Januari 2008 Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Bambang untuk menceraikan Halimah.

Dengan ditolaknya kasasi Bambang, berarti Halimah Agustina Kamil tetap istri sah Bambang.

Halimah sendiri belum tahu kabar gembira tersebut. ”Saya belum tahu. Kami sedang menunggu informasi, putusan MA tersebut benar atau tidak. Kami cek ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, katanya tembusan putusan MA belum turun. Dari MA kami belum dapat informasi. Jadi, Ibu Halimah juga belum tahu,” kata Lelyana, Senin.

Namun, Lelyana mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap MA menolak kasasi Bambang. ”Kalau memang seperti itu, saya memberikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada lembaga MA karena telah memutuskan secara cermat dan memberikan rasa keadilan kepada kaum perempuan,” katanya.

Lelyana juga berjanji akan segera memberikan keterangan pers. ”Sejak kemarin saya ditelepon terus oleh wartawan dan ditanya kabar tentang (putusan MA) ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, ”Saya masih di Singapura. Insya Allah besok saya bisa memberikan keterangan.”

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nurhery, mengaku belum tahu putusan MA itu. ”Saya tidak tahu,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin. Menurut dia, PA Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan MA yang dimaksud.

Namun, seandainya putusan MA itu benar adanya dan Bambang masih ngotot menceraikan Halimah, Bambang masih memiliki satu kesempatan yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Akan tetapi, kata Nurhery, pengajuan PK harus disertai dengan bukti-bukti baru (novum).

”Jika ada yang keberatan dengan putusan MA, bisa mengajukan PK asalkan disertai bukti-bukti baru,” ujarnya. Tanpa ada bukti baru, PK tak akan diterima.

Sementara itu kuasa hukum Bambang, Juan Felix Tampubolon, belum bersedia memberikan keterangan. Saat disambangi di kantornya di Jalan Tulodong Atas No 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang, Juan tidak bersedia memberikan keterangan. Hanya, melalui SMS (pesan singkat) Juan menyatakan bahwa dia belum membaca salinan putusan MA tersebut. Dia berjanji akan memberikan keterangan dalam dua- tiga hari ini.

Bagi Mayangsari, keluarnya putusan kasasi tersebut membuat peluangnya untuk naik derajat dari istri siri menjadi istri sah tertutup sudah. Impiannya memiliki Bambang seutuhnya pun tak mungkin terwujud. Selain itu, peluang bagi anak Mayangsari untuk mendapatkan akta kelahiran juga sangat kecil.

Sebenarnya, Mayang bisa saja menjadi istri sah tanpa menunggu Bambang menceraikan Halimah lebih dulu. Namun, Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan pria yang akan menikah ganda harus mendapatkan izin dari istri pertamanya. Dalam kasus Mayangsari, berarti Bambang harus mendapat izin dari Halimah.

Bagi Bambang, mendapatkan izin dari Halimah untuk menikahi Mayang rasanya tidak mungkin. Oleh karena itu, satu-satunya jalan agar dapat menikahi Mayang secara sah adalah menceraikan Halimah. Bila izin tak didapat dan perceraian tak terwujud, maka Bambang hanya bisa menjadikan Mayangsari sebagai istri siri.

Seperti diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan talak yang diajukan Bambang terhadap Halimah pada 16 Januari 2008. Halimah tidak terima dicerai dan ingin mempertahankan rumah tangganya yang telah terbina sejak 24 Oktober 1981 itu.

Ibu tiga anak ini kemudian mengajukan banding. Dan, dia dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 8 Oktober 2008.

Lantaran batal bercerai, Bambang yang telanjur menikah siri dengan Mayangsari dan telah dikaruniai satu anak, Khirani Siti Hartinah, itu mengajukan kasasi. Namun, Dewi Fortuna belum berpihak kepada Bambang, karena kasasinya ditolak MA.

Bambang Trhatmodjo mengajukan kasasi pada 20 Februari 2009. Dia dikabarkan sempat marah lantaran proses cerainya tak kunjung selesai. Dia juga menduga pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mempersulit proses perceraiannya dengan Halimah.

0 comments:

Post a Comment

Directory of Celebrities Blogs Celebrities blogs Entertainment Business Directory - BTS Local TopOfBlogs free search engine website submission top optimization DigNow.org Celebrities blogs Entertainment Business Directory - BTS Local Meilleur du Web : Annuaire des meilleurs sites Web.

Search Engine Optimization and SEO Tools
a href="http://www.ongsono.com" target="_blank" title="Free Increase Your website Page Rank">Increase Page Rank Subscribe to updates